Salinan surat nomor 6566/UN27/KP/2012 mengenai Ketentuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar atas biaya sendiri bagi PNS
Sehubungan dengan pengembangan potensi PNS di lingkungan UNS perlu dilakukan peningkatan kualitas SDM melalui pemberian tugas belajar dan izin belajar atas biaya sendiri dengan Keputusan Menteri yang membidangi pendidikan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pemberian tugas belajar dan ijin belajar atas biaya sendiri didasarkan pada peraturan sebagai berikut.
- PP No. 99 Tahun 2000 jo PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS
- Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi PNS
- Permendiknas No. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut di atas, maka pemberian tugas belajar dan ijin belajar atas biaya sendiri kepada PNS berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Ketentuan Pemberian Tugas Belajar
- Telah berstatus sebagai PNS dan PNS dpk di lingkungan Kemdikbud (tidak termasuk CPNS)
- Sehat jasmani dan rohani
- Mempunyai DP3 minimal 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
- Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan
- Menandatangani perjanjian tugas belajar
- Adanya jaminan pembiayaan tugas belajar
- Mendapat persetujuan Sekretariat Negara RI untuk tugas belajar ke luar negeri
- Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidnag studi linier bagi tenaga fungsional
- Tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya
- Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin
- Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
- Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
- Tidak pernah
- gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
- dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya
- Batas maksimal usia pegawai pelajar adalah
- 25 tahun untuk Diploma I/sederajat atau Diploma II/sederajat atau Diploma III/sederajat adatu Diploma IV atau sarjana
- 37 tahun untuk Magister atau yang setara
- 40 tahun untuk Doktor
Prosedur tugas belajar adalah sebagai berikut.
(1) Pimpinan unit kerja mengusulkan calon pegawai pelajar dengan melampirkan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Kartu PNS elektronik
- Surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
- Surat keputusan pengangkatan sebagai PNS
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan
- DP3 minimal 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya baik
- KP4
- Akta nikah
- Surat keputusan dipekerjakan sebagai PNS dpk
- Surat rekomendasi atasan langsung
- Surat perjanjian tugas belajar
- Surat jaminan pembiayaan tugas belajar
- Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet RI bagi yang tugas belajar di luar negeri
- Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
- Surat bukti terima di universitas tempat pelaksanaan tugas belajar
- Surat pernyataan:
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Tidak sedang mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya
- Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran
- Tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar
- Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan
- Tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya
- Tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya
(2) Usul pemberian tugas belajar, sebagaimana dimaksud pada angka 1, diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud pada Permendiknas No. 48 tahun 2009 lampiran II-A, III-B, III-C, dan III-D
Ketentuan Pemberian Ijin Belajar atas Biaya Sendiri
- Telah berstatus sebagai PNS (tidak termasuk CPNS)
- Mempunyai DP3 minimal 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung PNS ybs
- Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau pekerjaan sehari-hari
- Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
Prosedur Ijin Belajar atas biaya sendiri adalah sebagai berikut.
(1) PNS ybs mengajukan permohonan kepada pajabat yang berwenang dengan melampirkan:
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS
- Surat keputusan pengangkatan sebagai PNS
- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan
- DP3 minimal 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya baik
- Surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Surat keputusan dipekerjakan sebagai PNS dpk
- Surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan yang sesuai dengan tugas pekerjaannya
(2) Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pembantu Rektor II dengan tembusan Pembantu Rektor I
Berdasarkan hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004, maka pejabat yang diberikan wewenang agar tidak memberikan izin/persetujuan kepada PNS yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur di atas.
Leave A Comment