Skip to content
PERATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN PUASA
PERATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN PUASA
- Selama bulan puasa terhitung mulai tanggal 20 Juli 2012 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2012, Jam Kerja Kantor UNS diatur sebagai berikut.
- a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB; Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 14.30 WIB; Istirahat : Pukul 11.00 – 12.30 WIB
- Untuk menghormati Saudara-saudara kita yang menjalankan Ibadah Puasa kami tetapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Di ruang kantor, ruang-ruang kuliah Fakultas, ruang Praktikum, ruang sidang/rapat di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak disediakan minuman/makanan;
- Bagi yang tidak menjalankan Ibadah Puasa, mohon tidak makan, minum dan merokok di ruang kerja, dan mengambil tempat tersendiri bila melakukan hal tersebut.
- Selam bulan Puasa, bagi yang menyelenggarakan Senam Kesegaran Jasmani pada jam kerja ditiadakan dan dianjurkan untuk melakukan sendiri di luar kerja.
- Hari Libur dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun 2012.Berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 7 Tahun 2011, Nomor: 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, maka Hari Libur Idul Fitri bagi Pegawai Universitas Sebelas Maaret diatur (a). Tanggal 19 dan 20 Agustus 2012, Libur Idul Fitri; (b). Tanggal 21 dan 22 Agustus 2012, Cuti Bersama;
- Ketentuan hari pertama Puasa berdasarkan hasil sidang isbat pemerintah.
- Untuk tetap menjaga ketertibvan dan keamanan pada hari libur/cuti tanggal 19 Agustus s.d 22 Agustus 2012, Pimpinan Fakultas/Lembaga/UPT/Unit Kerja mengatur jadwal piket, di lingkungan Unit Kerjanya masing-masing.
Share This Story, Choose Your Platform!
Page load link
Leave A Comment