Mengutip pada Surat Edaran Dir. Diktendik No. 1130/E4.1/2012 disampaikan informasi sebagai berikut.

Setelah mencermati kembali NIDN pada laman evaluasi.dikti.go.id dan dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NIDN baru untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor), ditemukan bahwa NIDN bagi dosen yang sebenarnya berkualifikasi pendidikan S1 (sarjana) atau S2 (magister), oleh perguruan tinggi pengusul diajukan sebagai dosen berkualifikasi pendidikan S3 (doktor).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. NIDN bagi dosen berkualifikasi pendidikan S1 atau S2 namun diajukan oleh perguruan tinggi pengusul dengan kualifikasi pendidikan  S3 akan segera dihapus dari laman evaluasi.dikti.go.id
  2. Bagi perguruan tinggi pengusul yang telah mengajukan NIDN sebagaimana dimaksud pada diktum 1, maka layanan pengajuan NIDN baru melalui laman evaluasi.dikti.go.id untuk sementara waktu akan dihentikan
  3. Untuk NIDN bagi dosen yang berkualifikasi pendidikan S2 sebagaimana dimaksud pada siktum 1, dapat diajukan kembali dengan keharusan melampirkan juga surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul