Diberitahukan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Universitas Sebelas Maret, bahwa :

1. Selama bulan Puasa, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011, Jam Kerja Kantor Universitas Sebelas Maret diatur sebagai berikut:

a. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30 WIB

Istirahat : Pukul 11.00 – 12.30 WIB

Perhitungan/ penentuan bantuan biaya transport bagi pegawai non edukatif berpedoman pada ketentuan jam kerja tersebut di atas dan tidak ada perhitungan toleransi keterlambatan.

2. Untuk menghormati Saudara-Saudara kita yang menjalankan Ibadah Puasa kami tetapkan beberapa hal sebagai berikut :

a. Di ruang kantor, ruang-ruang kuliah Fakultas, ruang Praktikum, ruang sidang/rapat di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak disediakan minuman/makanan;

b. Bagi yang tidak menjalankan Ibadah Puasa, mohon tidak makan, minum dan merokok di ruang kerja, dan mengambil tempat tersendiri bila melakukan hal tersebut;

3. Selama bulan Puasa, bagi yang menyelenggarakan Senam Kesegaran Jasmani pada jam kerja ditiadakan dan dianjurkan untuk melakukan sendiri diluar jam kerja.

4. Hari Libur dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun 2011.

Sesuai Kalender Kemdiknas tahun 2011, maka Hari Libur Idul Fitri bagi Pegawai Universitas Sebelas Maret diatur sebagai berikut :

a. Tanggal 29 Agustus dan 1 s.d. 2 September 2011 Cuti Bersama;

b. Tanggal 30 dan 31 Agustus 2011, Libur Idul Fitri;

5. Ketentuan hari pertama Puasa mendasarkan Kalender Kemdiknas tahun 2011. Apabila ada perubahan dari Pemerintah, maka jadwal akan disesuaikan.

6. Untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan pada hari libur/ cuti tanggal 27 Agustus s.d. 4 September 2011, Pimpinan Fakultas/Lembaga/UPT/Unit kerja mengatur jadwal piket, di lingkungan Unit kerjanya masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya, kami  ucapkan terima kasih.

.

Surakarta 20 Juli 2011

a.n. Rektor

Pembantu Rektor II

.

.

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.

NIP 19611108 198702 1 001