Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi Coronavirus (Covid-19) secara regional dan nasional, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor sebelumnya, Rektor menetapkan Kebiiakan Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas di Kampus Universitas Sebelas Maret mulai tgl. 26 Maret s.d. 30 April 2020 dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN27/SE /2020 berikut
Download Surat Edaran Pemberlakuan PEmbatasan Aktifitas di Kampus UNS tgl 26 MAret 2020
Leave A Comment