Merujuk pada surat edaran dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1314/D4.3/2012 tanggal 27 April 2012 perihal usul kenaikan jabatan/pangkat dosen terkait beberapa jurnal yang diragukan keabsahan/keaslian jurnal beserta artikelnya. Sehubungan dengan usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen di lingkungan Kemdikbud dan berdasarkan pencermatan terhadap dokumen jurnal yang diterima dari institusi pengusul, perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Dir. Diktendik Ditjen Dikti meragukan keabsahan/keaslian jurnal beserta artikelnya, antara lain sebagai berikut.
    1. Buletin Pendidikan Matematika; Penerbit: Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Universita Pattimura
    2. Aspirasi, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Penerbit: FISIP Universitas Jember
    3. Agritek, Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Teknologi Pertanian, dan Kehutanan; Penerbit: LPPM Institut Pertanian Malang
    4. Jurnal Didaktika, Jurnal Pendidikan Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pembelajaran; Penerbit: FKIP Universitas Mulawarman
    5. Buletin Penelitian; Penerbit: Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin
  2. Jurnal Aplikasi Manajemen (JAM); Penerbit: FE Universitas Brawijaya (surat Dir. Ditendik No. 309/E4.3/2012 tanggal 07 Februari 2012).
  3. Dir. Ditendik telah bersurat kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk meminta klarifikasi jurnal tersebut di atas, sebelum Dir. Ditendik menerima klarifikasi maka artikel yang dimuat pada jurnal pada angka 1 s.d 2 sementara tidak lagi dinilai untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen.